A.
Ketatausahaan
di Sekolah
Menurut
The Lian Gie (2000), tenaga tata usaha memiliki tiga peranan pokok yaitu: (1)
melayani pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan operatif untuk mencapai tujuan dari
suatu organisasi, (2) menyediakan keterangan-keterangan bagi pimpinan
organisasi itu untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang tepat, dan
(3) membantu kelancaran perkembangan organisasi sebagai suatu keseluruhan. Staf
TU di sekolah-sekolah di Indonesia harus bisa bekerja di semua bidang yang
ditugaskan oleh kepala sekolah dan kepala TU. Mereka bertugas dalam berbagai
bidang, baik bekerja sama dengan kepala sekolah dan guru atau mereka bekerja
sendiri. Tugas mereka meliputi, membantu proses belajar mengajar, urusan
kesiswaan, kepegawaian, peralatan sekolah, urusan infrastuktur sekolah,
keuangan, bekerja di laboratorium, perpustakaan dan hubungan masyarakat.
